Syarat dan Aturan Terbaru Naik KA di Masa Kenaikan Kasus Covid-19

Syarat dan Aturan Terbaru Naik KA di Masa Kenaikan Kasus Covid-19 - GenPI.co JATENG
Para penumpang kereta api. (Foto: PT KAI)

Adapun untuk KA lokal, syaratnya sebagai berikut.

1. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis 1.

2. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

BACA JUGA:  Ini Tarif Khusus Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Mulai Rp 15.000

3. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Jika calon pelanggan KA jarak jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25%.

BACA JUGA:  Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Mulai 3 Januari 2022

Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

BACA JUGA:  Mau Bepergian Nataru? Daop 4 Siapkan 8.000 Tiket Kereta Api, Nih

Pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya