Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Mulai 3 Januari 2022

Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Mulai 3 Januari 2022 - GenPI.co JATENG
Para penumpang kereta api. (Foto: PT KAI)

GenPI.co Jateng - Syarat perjalanan dengan kereta api (KA) pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.

Maka dari itu, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan KA sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 mulai 3 Januari 2022.

Bagi pelanggan KA jarak jauh, syaratnya adalah pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis 1.

BACA JUGA:  Mau Bepergian Nataru? Daop 4 Siapkan 8.000 Tiket Kereta Api, Nih

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, calon penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Selain itu, calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

BACA JUGA:  Simak Syarat Naik Kereta Api Terbaru saat Libur Nataru

Sedangkan pelanggan di bawah 12 tahun menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Di samping itu, untuk KA lokal syaratnya, yakni pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis 1.

BACA JUGA:  Wuih, KRL Jogja - Solo Layani 1,7 Juta Orang Sepanjang 2021

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya