Tak Bayar Pajak hingga Rp 2,2 Miliar, Aset Warga Solo Ini Disita

Tak Bayar Pajak hingga Rp 2,2 Miliar, Aset Warga Solo Ini Disita - GenPI.co JATENG
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo menyita aset beberapa wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak hingga mencapai Rp 2,2 miliar. (Foto: DJP Jateng 2)

GenPI.co Jateng - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo menyita aset beberapa wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak hingga mencapai Rp 2,2 miliar.

Kepala KPP Pratama Solo, Herry Wirawan, menjelaskan penyitaan aset WP ini diselenggarakan secara serentak bersama dengan KPP lain di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah 2.

Hal ini dalam rangka pekan sita yang dilaksanakan pada November 2023.

BACA JUGA:  Bayar Pajak Online di Ciputra Mall Semarang! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang

Aset yang disita KPP Pratama Solo berupa 2 unit mobil minibus dan 4 unit truk.

“Penyitaan ini dilakukan dari beberapa wajib pajak dengan nilai taksiran barang sitaan mencapai Rp 1,05 miliar,” ujar dia, Jumat (9/11).

BACA JUGA:  Pengumuman! Pembebasan Denda Tunggakan PBB di Semarang Diperpanjang hingga Mei 2023

Herry membeberkan penyitaan aset ini dilakukan setelah tahapan lain untuk menagih tunggakan pajak kepada WP sudah dilakukan.

“Penegakan hukum ini salah satunya dengan penyitaan,” tutur dia.

BACA JUGA:  Kabaik Baik! Pemkot Semarang Bebaskan Tunggakan Pembayaran PBB, Ini Syaratnya

Herry menyebut pihaknya sebelumnya sudah melakukan penagihan aktif hingga pendekatan persuasif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya