Kabaik Baik! Pemkot Semarang Bebaskan Tunggakan Pembayaran PBB, Ini Syaratnya

Kabaik Baik! Pemkot Semarang Bebaskan Tunggakan Pembayaran PBB, Ini Syaratnya - GenPI.co JATENG
Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). (Foto: ANTARA FOTO/Ariyadi)

GenPI.co Jateng - Pemkot Semarang membebaskan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Semarang untuk masa pajak 2018-2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari menyebutkan wajib pajak bisa membayarkan PBB pada periode 1 Maret-31 Maret 2023 untuk mendapatkan pembebasan denda tunggakan.

Hal ini berdasarkan SK Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang No. B/1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB.

BACA JUGA:  Waduh! Harga Tanah di KIT Batang Meroket, PBB Ikut Naik?

"Untuk pembayaran PBB tahun 2023, kami berikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat, termasuk diskon 10% dan bebas denda pajak PBB tahun 2022 ke belakang secara otomatis di sistem," kata dia, Kamis (2/3).

Indriyasari menjelaskan wajib pajak bisa mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diedarkan melalui rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) setempat.

BACA JUGA:  Akhirnya! Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo Batal

Wajib pajak juga bisa mendapatkan SPPT secara online dengan mengunduh sendiri di laman http://e-spptpbb.semarangkota.go.id mulai 10 Maret mendatang.

"Tahun 2023 penyampaian SPPT PBB kepada masyarakat akan dilakukan secara elektronik, ini adalah satu terobosan atau lompatan yang perlu diapresiasi dan kita dukung bersama," papar dia.

BACA JUGA:  Kenaikan PBB di Solo Diprotes, Gibran: Keluhan Kami Tampung, Kami Evaluasi

Di sisi lain, Pemkot Semarang juga memberikan stimulus pembebasan PBB untuk aset dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 250 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya