
Namun demikian, WP tidak ada upaya melunasi utang pajaknya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan DJP Jateng 2, Bayu Hariadi, membeberkan KPP Pratama Solo juga melakukan pemblokiran sebanyak 115 rekening wajib pajak.
KPP Pratama Solo juga menyita rekening serta pemindahbukuan dari rekening dan saldo yang terblokir ke rekening negara sebanyak 49 rekening.
BACA JUGA: Bayar Pajak Online di Ciputra Mall Semarang! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang
Selain itu, masih ada 66 rekening wajib pajak yang terblokir. Pihaknya akan melakukan penyitaan sebagai pelunasan tunggakan pajak dari wajib pajak tersebut.
“Masih ada 66 blokiran (rekening) yang memang akan dilakukan penyitaan apabila tidak bisa melunasi utang pajaknya,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: Pengumuman! Pembebasan Denda Tunggakan PBB di Semarang Diperpanjang hingga Mei 2023
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News