Pengumuman! Pembebasan Denda Tunggakan PBB di Semarang Diperpanjang hingga Mei 2023

Pengumuman! Pembebasan Denda Tunggakan PBB di Semarang Diperpanjang hingga Mei 2023 - GenPI.co JATENG
Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). (Foto: ANTARA FOTO/Ariyadi)

GenPI.co Jateng - Program pembebasan denda tunggakan dan diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang diperpanjang hingga akhir Mei 2023.

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan pembebasan denda dan diskon diberikan sebagai stimulus untuk mendorong minat masyarakat dalam pembayaran pajak daerah.

Iin, sapaan akrab Indriyasari, mengakui tingkat kepatuhan warga Semarang dalam membayar pajak daerah masih 70%.

BACA JUGA:  Kabaik Baik! Pemkot Semarang Bebaskan Tunggakan Pembayaran PBB, Ini Syaratnya

Maka dari sehingga diperlukan stimulus untuk meningkatkannya.

"Diskon 10% untuk PBB, bebas denda untuk tunggakan 2022 ke bawah, dan diskon 30% untuk BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) masih berlaku sampai akhir Mei," kata dia, Selasa (25/4).

BACA JUGA:  Waduh! Harga Tanah di KIT Batang Meroket, PBB Ikut Naik?

Iin berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah bisa meningkat hingga 75-80% pada tahun ini.

"Untuk PBB, peningkatan cukup signifikan, (realisasi) sudah lebih dari 26% dari mulai Maret lalu kami edarkan," papar dia.

BACA JUGA:  Akhirnya! Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo Batal

Menurut dia, pembebasan denda tunggakan dan diskon PBB, serta diskon BPHTB, menjadi stimulus untuk meningkatkan pembayaran pajak daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya