
GenPI.co Jateng - Pelatih taekwondo pelaku pencabulan murid di Solo, Donny Susanto (44), divonis 14 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Hukuman ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang dipimpin Agus Darwanta dengan anggota Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah, pada Rabu (13/9).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
BACA JUGA: Tak Ada Ampun! Kasus Pelatih Taekwondo Cabuli Murid di Solo Berlanjut
Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta di PN Solo mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa memiliki dampak besar bagi korban.
Menurut dia, hal inilah yang memberatkan, merusak masa depan, dan menimbulkan trauma pada korban khususnya anak-anak.
BACA JUGA: Astaga! Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo di Solo Jadi 7 Orang
“Ada sedikit perubahan terkait tuntutan denda yang dijatuhkan. Dari jaksa yang menuntut denda Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta,” papar dia.
Terdakwa Donny Susanto mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
BACA JUGA: Polresta Solo Tangkap Pelatih Taekwondo yang Cabuli Murid, Begini Modus Pelaku
"Saya pikir-pikir dan mau bicara dengan istri," kata terdakwa Donny Susanto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News