
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko menerangkan pihaknya menunggu terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami sendiri sebenarnya terima, tetapi karena terdakwa pikir-pikir kami juga menunggu sikapnya selama 7 hari ke depan," ungkap JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan pelatih taekwondo di Solo diduga mencabuli murid-muridnya yang masih bawah umur.(ant)
BACA JUGA: Tak Ada Ampun! Kasus Pelatih Taekwondo Cabuli Murid di Solo Berlanjut
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News