Ubah Tanggal Kedaluwarsa Makanan dan Minuman di Batang, 3 Orang Dikukut Polisi

Ubah Tanggal Kedaluwarsa Makanan dan Minuman di Batang, 3 Orang Dikukut Polisi - GenPI.co JATENG
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun (nomor 5 dari kanan) menunjukkan barang bukti makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa, Rabu (13/9). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 tersangka pengedar dan pengubah masa batas kedaluwarsa makanan dan minuman di Batang ditangkap polisi.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan ketiga tersangka ini berinisial AS (39) dan TSS (34), keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, dan MS (39), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Ladies, 5 Makanan Ini Bisa Atasi Nyeri Haid!

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Tersono, Batang.

"Pada pengecekan tersebut, kami menemukan beberapa produk makanan dan minuman berbagai jenis dan merek dalam kondisi kemasan sebagian kotor, ada tulisan masa kedaluwarsa sudah habis berlaku, dan sebagian tanggal kedaluwarsa sudah dihapus," kata dia, Rabu (13/9).

BACA JUGA:  Ini Makanan Sehat Pengusir Bad Mood Biar Enggak Obesitas

Kasatreskrim Polres Batang AKP Andy Fajar menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Menurut dia, AS sebagai pemilik modal, menyediakan tempat, membeli, memasarkan barang makanan, dan minuman yang sudah diubah masa kedaluwarsa.

BACA JUGA:  Hati-hati, ada 4 Modus Penipuan yang Mengatas Namakan BRI, Begini Cara Menghindarinya

sedangkan TSS berperan membersihkan atau menghapus tanggal masa kedaluwarsa, mentransfer kepada penjual barang, mengirim paket barang, mengepak barang, melakukan pembelian, dan penjualan makanan atau minuman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya