Ubah Tanggal Kedaluwarsa Makanan dan Minuman di Batang, 3 Orang Dikukut Polisi

Ubah Tanggal Kedaluwarsa Makanan dan Minuman di Batang, 3 Orang Dikukut Polisi - GenPI.co JATENG
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun (nomor 5 dari kanan) menunjukkan barang bukti makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa, Rabu (13/9). (Foto: ANTARA)

Selanjutnya, MS berperan menyediakan alat pengubah tanggal kedaluwarsa, pemodal, pemilik rekening yang digunakan untuk bertransaksi, serta mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan makanan dan minuman.

“Dua tersangka, yaitu AS dan TSS ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Klaten. Sedangkan MS dibekuk di rumahnya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur,” papar dia.

Kasatreskrim menerangkan beberapa produk makanan dan minuman itu dibeli pelaku di Sidoarjo, Jombang, dan Mojokerto.

BACA JUGA:  Ladies, 5 Makanan Ini Bisa Atasi Nyeri Haid!

Produk tersebut dalam keadaan sudah kotor dan sebagian besar melewati batas masa tanggal kedaluwarsa.

“Barang-barang tersebut kemudian dibersihkan dan sebagian besar produk diubah tanggal kedaluwarsa dengan cara menghapus kemasan menggunakan cairan tiner dan tisu,” jelas dia.

BACA JUGA:  Ini Makanan Sehat Pengusir Bad Mood Biar Enggak Obesitas

Tersangka akan dikenai Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 Undang-Undang RI 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya