Kapok! Nunggak Pajak Rp 1,4 Miliar, Aset Wong Sukoharjo Disita

Kapok! Nunggak Pajak Rp 1,4 Miliar, Aset Wong Sukoharjo Disita - GenPI.co JATENG
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyita aset wajib pajak yang menunggak pajak hingga Rp 1,4 miliar. (Foto: KPP Pratama Sukoharjo)

GenPI.co Jateng - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyita aset wajib pajak yang menunggak pajak hingga Rp 1,4 miliar.

Penyitaan ini milik aset wajib pajak CV STA berupa 1 unit mobil Mitsubishi Expander di tempat usahanya di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Rabu (30/8).

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono mengatakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 miliar.

BACA JUGA:  Buset! Wong Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,8 Miliar, Begini Akibatnya

Anang menjelaskan sita ini dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan.

“Kegiatan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo didampingi 2 orang saksi yang merupakan pegawai KPP Pratama Sukoharjo dan dihadiri oleh direktur dan staf keuangan CV STA,” kata dia.

BACA JUGA:  Mantap! Penerimaan Pajak KPP Pratama Kudus Capai 125,74%

Anang membeberkan pihaknya telah melakukan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa terhadap wajib pajak sebelum penyitaan.

“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami lanjutkan dengan penyitaan,” papar dia.

BACA JUGA:  Nunggak Pajak, 12 KPP di Jateng 2 Sita Aset Senilai Rp 4,1 Miliar

Menurut dia, aset yang disita ini merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya