Kapok! Nunggak Pajak Rp 1,4 Miliar, Aset Wong Sukoharjo Disita

Kapok! Nunggak Pajak Rp 1,4 Miliar, Aset Wong Sukoharjo Disita - GenPI.co JATENG
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyita aset wajib pajak yang menunggak pajak hingga Rp 1,4 miliar. (Foto: KPP Pratama Sukoharjo)

Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut.

Kebijakan dan prosedur penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Sukoharjo ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.

Anang menambahkan penyitaan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak serta menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk senantiasa patuh memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA:  Buset! Wong Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,8 Miliar, Begini Akibatnya

“Wajib pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan,” jelas Anang.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya