Kapok! Aniaya Tahanan Polresta Banyumas hingga Tewas, 4 Polisi Dipidana

Kapok! Aniaya Tahanan Polresta Banyumas hingga Tewas, 4 Polisi Dipidana - GenPI.co JATENG
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan perkembangan penanganan kasus tewasnya tahanan Polresta Banyumas di Semarang, Senin (17/7). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 anggota polisi dipidana atas kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan 4 anggota polisi ini diduga melakukan kekerasan terhadap tahanan tersebut.

"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata Kapolda, Senin (17/7).

BACA JUGA:  Tahanan Polresta Banyumas Tewas, 11 Polisi Ditindak

Kapolda menegaskan mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," imbuh dia.

BACA JUGA:  Ini Pelaku Penganiayaan Tahanan hingga Tewas di Banyumas, Ada 10 Orang!

Di sisi lain, ada 10 tahanan Polresta Banyumas menjadi tersangka dalam peristiwa kematian OK.

Selain itu, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan tersebut.

BACA JUGA:  Heboh! Tahanan Kasus Pencurian di Banyumas Meninggal, Dianiaya?

Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah, 4 anggota polisi itu di antaranya dikenakan sanksi disiplin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya