"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar 2 tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," kata Hakim.
Di sisi lain, suap dan gratifikasi berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan.
Adapula uang iuran dari para pejabat di Pemkab Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta uang dari sejumlah pelaksana proyek.
BACA JUGA: Wow! Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Pemalang Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Sebagai informasi, uang itu terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
Contohnya, membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel Lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA: Wah! Bupati Pemalang Nonaktif Biayai Sewa Apartemen Seorang Perempuan
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," jelas dia.(ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News