
Hal ini sekaligus dalam rangka Hari Jadi ke-476 Kota Semarang.
Sebelumnya, Pemkot Semarang memberikan pembebasan denda tunggakan pembayaran PBB bagi wajib pajak yang sudah terhitung secara otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan.
Akan tetapi, saat ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayarkan PBB pada periode 1-31 Maret 2023.(ant)
BACA JUGA: Kabaik Baik! Pemkot Semarang Bebaskan Tunggakan Pembayaran PBB, Ini Syaratnya
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News