
GenPI.co Jateng - Sebanyak 180 botol minuman keras (miras) disita Pemkab Batang dari sejumlah pedagang pada Rabu (12/4).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon mengatakan berdasar peraturan daerah itu pihaknya terus mengantisipasi peredaran minuman keras selama memasuki bulan puasa.
Hal ini dilakukan agar aktivitas masyarakat dapat nyaman dan tentram.
BACA JUGA: Jual Miras dan Bunyikan Musik saat Ramadan, 3 Warung Kopi di Rembang Disegel
"Iya, hari ini kami berhasil menyita 180 botol minuman keras dari pedagang yang berjualan di wilayah Kecamatan Wonotunggal dan Kluwih Kecamatan Bandar," kata dia.
Ratusan miras ini terdiri atas 23 botol bir angker, 29 botol Guiness, 10 botol anggur merah, 40 botol AO, 76 botol ciu berukuran kecil, dan 2 botol ciu berukuran besar.
BACA JUGA: Wealah! Asyik Pesta Miras saat Puasa Ramadan, 4 Warga Solo Diciduk
Menurut dia, pihaknya terus mengintensifkan operasi peredaran minuman keras, prostitusi guna memberikan kenyamanan warga dan ketertiban lingkungan.
Masqon menyebut pada operasi ini, petugas Satpol PP juga menemukan tempat warung makan dan kafe yang menyediakan minuman keras.
BACA JUGA: Gelar Operasi Pekat, Polres Kudus Sita Ratusan Botol Miras
Dalam hal ini, pihaknya telah memberikan surat panggilan kepada para pedagang minuman keras. Mereka diberikan pembinaan agar tidak menjual minuman keras lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News