
"Yang jelas, kegiatan operasi ini akan terus dilakukan selama bulan puasa dengan melibatkan petugas dinas terkait lainnya," tegas dia.
Sementara itu, pemkab telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Selain itu, ada pul Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi, Mengkonsumsi, dan Mengedarkan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(ant)
BACA JUGA: Jual Miras dan Bunyikan Musik saat Ramadan, 3 Warung Kopi di Rembang Disegel
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News