
"Yang bersangkutan juga turut hadir saat pelaksanaan verifikasi faktual," papar Saleh.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumas yang menduga adanya pelanggaran pemilu segera melakukan penelusuran.
Panwaslu kemudian mendapatkan bukti-bukti yang memperkuat temuan pelanggaran pemilu ini.
BACA JUGA: Keji! Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas Cabuli Anak Asuh
"Dalam klarifikasi, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan terhadap salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah," ungkap dia.
Selanjutnya turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan.
BACA JUGA: Tega Pol! Nenek Aniaya Cucu di Banyumas, Penyebabnya Bikin Geleng-Geleng
Saleh menegaskan PNS berinisial K itu dijatuhi sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News