Akan tetapi, pihaknya masih mempelajari surat tersebut dan mengonfirmasi kepada ibunda korban.
Dalam hal ini, apakah sang ibu tahu anaknya meminta dilakukan mediasi atau kah ada upaya lain seperti intimidasi.
"Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait kasus asusila tidak bisa dilakukan mediasi," papar dia.
BACA JUGA: Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pencabulan di Purbalingga Akhirnya Tertangkap
Selain itu, terkait kemungkinan adanya korban lain, Kasatreskrim membeberkan anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut tinggal satu orang, yakni korban MA.
Kini korban MA sudah pindah ke panti asuhan lain yang lebih aman.
BACA JUGA: Miris! Korban Pencabulan di Banyumas Dikeluarkan dari Sekolah
"Kondisi korban masih stabil, kemarin sudah kami lakukan pengecekan psikologi, ini masih kami konfirmasi untuk hasilnya," jelas dia.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News