Ungkap 6 Kasus Narkotika, Polres Jepara Tangkap 6 Pelaku dan Sita 6,25 Gram Sabu-Sabu

Ungkap 6 Kasus Narkotika, Polres Jepara Tangkap 6 Pelaku dan Sita 6,25 Gram Sabu-Sabu - GenPI.co JATENG
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (15/2). (Foto: ANTARA)

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 5,65 gram sabu-sabu.

Selanjutnya pada Februari 2023 pihaknya mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka.

Kasus ini mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu sebesar 0,83 gram dan 1.530 butir obat keras merek DMP, sebanyak 4.000 butir obat berlogo Y, dan 195 butir tramadol HCL.

BACA JUGA:  Akhirnya! Jambret Spesialis Korban Wanita di Jepara Ditangkap

"Para tersangka ini modusnya menjual dan membeli atau pun menjadi perantara obat terlarang guna memperoleh keuntungan," papar dia.

Tersangka BU terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Angin Puting Beliung Terjang Jepara, 31 Rumah Warga Rusak

Di sisi lain, tersangka AEP, S, dan AR dikenai Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Adapun M dan MM melanggar Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(ant)

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Angka Kemiskinan di Jepara Turun 0,56%

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya