Ungkap 6 Kasus Narkotika, Polres Jepara Tangkap 6 Pelaku dan Sita 6,25 Gram Sabu-Sabu

Ungkap 6 Kasus Narkotika, Polres Jepara Tangkap 6 Pelaku dan Sita 6,25 Gram Sabu-Sabu - GenPI.co JATENG
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (15/2). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 6 kasus penyalahgunaan narkotika diungkap Polres Jepara sepanjang Januari hingga awal Februari 2023.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 6,25 gram dan obat terlarang sebanyak 5.725 butir.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan dalam kasus ini melibatkan 6 tersangka.

BACA JUGA:  Akhirnya! Jambret Spesialis Korban Wanita di Jepara Ditangkap

Mereka adalah inisial BU (27), AEP (48), S (50), AR (39), M (31), dan MM (24).

Kasus penyalahgunaan narkotika ini terjadi pada Januari dan Februari 2023.

BACA JUGA:  Angin Puting Beliung Terjang Jepara, 31 Rumah Warga Rusak

"Jumlah tersangka yang berhasil kami amankan ada 6 tersangka," kata dia, Kamis (16/2).

Kapolres membeberkan pada Januari 2023, jajarannya membongkar kasus narkoba dengan 3 tersangka warga Jepara.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Angka Kemiskinan di Jepara Turun 0,56%

Mereka adalah BU asal Desa Welahan, AEP dari Desa Karanggondang, dan S dari Desa Tubanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya