
GenPI.co Jateng - Sebanyak 6 kasus penyalahgunaan narkotika diungkap Polres Jepara sepanjang Januari hingga awal Februari 2023.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 6,25 gram dan obat terlarang sebanyak 5.725 butir.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan dalam kasus ini melibatkan 6 tersangka.
BACA JUGA: Akhirnya! Jambret Spesialis Korban Wanita di Jepara Ditangkap
Mereka adalah inisial BU (27), AEP (48), S (50), AR (39), M (31), dan MM (24).
Kasus penyalahgunaan narkotika ini terjadi pada Januari dan Februari 2023.
BACA JUGA: Angin Puting Beliung Terjang Jepara, 31 Rumah Warga Rusak
"Jumlah tersangka yang berhasil kami amankan ada 6 tersangka," kata dia, Kamis (16/2).
Kapolres membeberkan pada Januari 2023, jajarannya membongkar kasus narkoba dengan 3 tersangka warga Jepara.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Angka Kemiskinan di Jepara Turun 0,56%
Mereka adalah BU asal Desa Welahan, AEP dari Desa Karanggondang, dan S dari Desa Tubanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News