Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster - GenPI.co JATENG
Pembelian tiket kereta di loket KA jarak jauh. (Foto: PT KAI Daops 6 Yogyakarta)

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun,” papar dia.

BACA JUGA:  Manjakan Milenial, KAI Hadirkan Kereta Hype Trip, Ini Fasilitasnya

Di sisi lain, untuk pembelian tiket kereta dilayani secara langsung di loket pada 3 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk lebih memudahkan pemesanan dan pembelian tiket, sebaiknya penumpang mengunduh aplikasi KAI Access,” jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya