
GenPI.co Jateng - Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai Selasa (30/8).
Aturan ini menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Mulai 15 Agustus 2022
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengatakan sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan dengan hasil negatif RT-PCR.
Namun demikian, aturan ini tidak berlaku lagi mulai 30 Agustus 2022.
BACA JUGA: KAI Kampanye Serentak Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api
"KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster atau pun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Franoto, Minggu (28/8).
Franoto menjelaskan masyarakat diharapkan memperhatikan persyaratan terbaru ini.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
BACA JUGA: Libur Akhir Pekan! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Minggu 28 Agustus 2022
1. Usia 18 tahun ke atas
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News