Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022 - GenPI.co JATENG
Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). (Foto: Daop 6 Yogyakarta)

GenPI.co Jateng - Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai Selasa (30/8).

Aturan ini menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Mulai 15 Agustus 2022

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengatakan sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan dengan hasil negatif RT-PCR.

Namun demikian, aturan ini tidak berlaku lagi mulai 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:  KAI Kampanye Serentak Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

"KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster atau pun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Franoto, Minggu (28/8).

Franoto menjelaskan masyarakat diharapkan memperhatikan persyaratan terbaru ini.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

BACA JUGA:  Libur Akhir Pekan! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Minggu 28 Agustus 2022

1. Usia 18 tahun ke atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya