Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster - GenPI.co JATENG
Pembelian tiket kereta di loket KA jarak jauh. (Foto: PT KAI Daops 6 Yogyakarta)

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

BACA JUGA:  Manjakan Milenial, KAI Hadirkan Kereta Hype Trip, Ini Fasilitasnya

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

BACA JUGA:  Saat Bekerja Lagi! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Senin 31 Oktober 2022

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya