Tak Bayar Pajak, Aset Wajib Pajak di Wonosobo Disita

Tak Bayar Pajak, Aset Wajib Pajak di Wonosobo Disita - GenPI.co JATENG
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jateng 2 menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan di Wonosobo. (Foto: ANTARA/ Kanwil DJP Jawa Tengah II)

GenPI.co Jateng - Aset tersangka kasus perpajakan di Kelurahan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo, disita tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah 2.

Aset milik tersangka berinisial H ini berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi.

Kepala Kanwil DJP Jateng 2 Slamet Sutantyo mengatakan penyitaan aset dilakukan karena tersangka H dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.

BACA JUGA:  Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak

Wajib pajak diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Adapun tim PPNS menyita harta kekayaan tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan H melalui perusahaannya di wilayah administrasi KPP Pratama Temanggung.

BACA JUGA:  DJP Jateng 2 Kukuhkan Relawan Pajak, Apa Sih Tugasnya?

“Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh tim PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah 2,” kata dia, Senin (19/12).

Slamet menegaskan penyitaan ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

BACA JUGA:  Calon Perwira Biar Sadar Pajak, DJP Jateng 2 Kunjungi Akmil

Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya