
GenPI.co Jateng - Aset tersangka kasus perpajakan di Kelurahan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo, disita tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah 2.
Aset milik tersangka berinisial H ini berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi.
Kepala Kanwil DJP Jateng 2 Slamet Sutantyo mengatakan penyitaan aset dilakukan karena tersangka H dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
BACA JUGA: Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak
Wajib pajak diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Adapun tim PPNS menyita harta kekayaan tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan H melalui perusahaannya di wilayah administrasi KPP Pratama Temanggung.
BACA JUGA: DJP Jateng 2 Kukuhkan Relawan Pajak, Apa Sih Tugasnya?
“Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh tim PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah 2,” kata dia, Senin (19/12).
Slamet menegaskan penyitaan ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan.
BACA JUGA: Calon Perwira Biar Sadar Pajak, DJP Jateng 2 Kunjungi Akmil
Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News