Setor Faktur Pajak Fiktif, WP Asal Boyolali Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 899 Juta

Setor Faktur Pajak Fiktif, WP Asal Boyolali Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 899 Juta - GenPI.co JATENG
Pengadilan Negeri Boyolali menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda kepada pengemplang pajak pada Kamis (6/4). (Foto: DJP Jateng 2)

GenPI.co Jateng - Wajib pajak (WP) berinisial P dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 899,488 juta karena terbukti mengemplang pajak dengan menyetorkan faktur pajak fiktif.

Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Boyolali pada Kamis (6/4).

Apabila dalam satu bulan denda tersebut tidak dilunasi terdakwa, maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

BACA JUGA:  Jelang Penutupan, 579.366 Wajib Pajak di DJP Jateng 2 Telah Lapor SPT Tahunan

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah 2 Slamet Sutantyo mengatakan P terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui perusahaanya CV KU.

BACA JUGA:  Sip! Penerimaan Pajak DJP Jateng 2 Tumbuh 2 Digit

“Hal ini dianggap melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP),” kata dia, Sabtu (8/4). 

Vonis ini sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

BACA JUGA:  Rugikan Negara Rp 449 Juta, DJP Jateng 2 Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Boyolali

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 899.488.682 atau diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya