
"Saksi ahli menyatakan sumber atau arah benturan dari kepada sebelah sisi kiri," kata Ari.
Maka dari itu, terdakwa 1 Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa 2 Faizal Pujut Juliono (22) dalam pledoi menyatakan dengan tegas menolak dan tidak sependapat dengan surat dakwaan JPU.
Penasihat hukum menilai tidak tepat dan tidak layak terdakwa didakwa, dituntut, disalahkan, dan dihukum dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Korban Diklatsar Menwa UNS Ini Meninggal Dipukul Replika Senjata
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dari peserta Diklatsar terdakwa 1 tidak melakukan pemoporan senjata replika kepada korban.
Adapun terdakwa 2 melakukan pemukulan dengan matras mengenai helm pelindung peserta, termasuk korban, tetapi tidak sampai sakit atau mengganggu kesehatan.
BACA JUGA: Lengkap! Berkas dan Tersangka Diksar Menwa UNS Dilimpahkan Kejari
Sementara itu, hakim Suprapti yang memimpin sidang akan melanjutkan sidang ini dengan agenda replik atau jawaban atas pledoi atau pembelaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (22/3).
JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan penjara selama 7 tahun.(*)
BACA JUGA: Ini Tuntutan Puluhan Mahasiswa UNS Solo Demo Terkait Kasus Gilang
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News