Lengkap! Berkas dan Tersangka Diksar Menwa UNS Dilimpahkan Kejari

Lengkap! Berkas dan Tersangka Diksar Menwa UNS Dilimpahkan Kejari - GenPI.co JATENG
Tersangka penganiayaan mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Berkas kasus tindak pidana penganiayaan mahasiswa dalam kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dinyatakan lengkap (P21).

Kini kasus yang ditangani Tim Penyidik Polresta Surakarta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.  

Selain berkas, ada sejumlah barang bukti dan 2 tersangka, yakni komandan latihan Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22), dan Kepala Provos Menwa UNS, Fauzal Pujut Juliono (22).

BACA JUGA:  Polresta Surakarta Sterilisasi Gereja Jelang Natal, Doakan Aman

Kasus ini menyebabkan korban, Gilang Endy Saputra (21), peserta Diklatsar Menwa meninggal dunia.

Diklatsar Menwa ini digelar pada 23-24 Oktober 2021 lalu.

BACA JUGA:  Polresta Surakarta Kirim Ini untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

"Penyidik Satrekrim Polresta Surakarta, mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Solo untuk diteliti dan untuk didaftarkan proses pengadian di PN setempat," kata Wakapolresta Surakarta, AKBP Gatot Yulianto, didampingi Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika, Senin (3/1).

Wakapolresta menyebut penyidik Satreskrim Poltresta Surakarta pertama telah mengirim berkas tahap satu kepada JPU Kejari Solo pada 30 November 2021.

BACA JUGA:  Dijamin Lancar, Polresta Surakarta Pastikan Keamanan Ibadah Natal

JPU mengembalikan berkas untuk dilengkapi yang masih kurang oleh penyidik pada 13 Desember 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya