Pusat Oleh-Oleh Ternama di Semarang Disegel Satpol PP, Ada Apa?

Pusat Oleh-Oleh Ternama di Semarang Disegel Satpol PP, Ada Apa? - GenPI.co JATENG
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto. (Foto: jpnn.com)

Adanya aplikasi ini untuk mendeteksi dan membatasi jumlah keluar dan masuknya pengunjung.

"PeduliLindungi sekarang ini sudah menjadi sebuah kewajiban. Kebangetan, pandemi Covid-19 sudah ada sejak lama malah tidak pasang barcode Peduli Lindungi," papar Fajar.

Dari 12 tempat usaha itu, terdapat pusat oleh-oleh ternama yang ikut ditutup paksa.

BACA JUGA:  Ini 5 Desa Wisata di Semarang yang Menarik untuk Dikunjungi

Pihaknya menyesalkan seharusnya pusat oleh-oleh tersebut dapat memberikan contoh yang terbaik dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Dalam aturan Instruksi Wali Kota Semarang jelas semua tempat usaha harus pasang Peduli Lindungi. Saya sangat menyayangkan tadi ada pusat oleh-oleh besar malah tidak pasang Peduli Lindungi," ungkap dia.

BACA JUGA:  Museum Kota Lama Semarang Sudah Buka, Begini Cara Pesan Tiketnya

Satpol PP langsung menutup selama tiga hari 12 tempat usaha nakal tersebut.

Tempat usaha tersebut bisa beroperasi kembali bila sang pemilik sanggup menunjukkan kepemilikan barcode Peduli Lindungi.

BACA JUGA:  Ini Cara Bayar E-Parkir di Kota Semarang, Segini Tarifnya

Fajar menegaskan pihaknya tidak pandang bulu terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa.(*)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Belasan Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Semarang, Berikut Daftarnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya