GenPI.co Jateng - Satpol PP Kota Semarang menyegel sebanyak 12 tempat usaha karena kedapatan melanggar protokol kesehatan, Selasa (15/2) malam.
Salah satunya adalah pusat oleh-oleh ternama Bandeng Juwana Erlina.
Tempat usaha yang disegel ini tersebar di beberapa ruas jalan utama di Kota Semarang.
BACA JUGA: Ini 5 Desa Wisata di Semarang yang Menarik untuk Dikunjungi
Mereka tak diperbolehkan buka sampai menyediakan aplikasi Peduli Lindungi.
Mereka tak mematuhi protokol kesehatan sehingga Satpol PP menindak tegas dengan menyegel usahanya.
BACA JUGA: Museum Kota Lama Semarang Sudah Buka, Begini Cara Pesan Tiketnya
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan tempat usaha yang disegel telah melanggar aturan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
"Sekarang saatnya penindakan. Pandemi Covid-19 sudah dua tahun," kata dia, dikutip jateng.jpnn.com, Rabu (16/2).
BACA JUGA: Ini Cara Bayar E-Parkir di Kota Semarang, Segini Tarifnya
Menurut dia, tempat usaha ini tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining karyawan maupun pengunjung.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Belasan Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Semarang, Berikut Daftarnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News