
GenPI.co Jateng - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, telah memberhentikan sebanyak 41 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Mereka diberhentikan karena melanggar disiplin berat. Salah satunya adalah melakukan pungutan liar.
"Saya bukan arogan, semena-mena. Saya sudah buat komitmen di awal kesejahteraan dinaikkan. Kalau masih ada yang main-main dibiarkan pasti yang lain ikut. Harus tajam ke atas dan ke bawah," kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (16/2).
BACA JUGA: Ini 5 Desa Wisata di Semarang yang Menarik untuk Dikunjungi
Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini mengaku sejak awal dirinya menjabat tidak melupakan kesejahteraan ASN.
Akan tetapi, hal ini mesti diimbangi dengan sikap ASN yang bersungguh-sungguh menjadi abdi negara dengan tidak mempermainkan jabatan yang melekat.
BACA JUGA: Sip! Pemkot Semarang Percepat Vaksinasi Demi Tekan Kasus Covid-19
Sebanyak 41 ASN yang diberhentikannya itu dalam kurun waktu 10 tahun Hendi menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Hendi terus mengingatkan jika komitmen merupakan kunci utama dan harus menjadi pegangan dalam melayani masyarakat.
BACA JUGA: Ini Cara Bayar E-Parkir di Kota Semarang, Segini Tarifnya
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris, membenarkan adanya 41 orang ASN yang diberhentikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News