Ini Cara Bayar E-Parkir di Kota Semarang, Segini Tarifnya

Ini Cara Bayar E-Parkir di Kota Semarang, Segini Tarifnya - GenPI.co JATENG
Uji coba parkir elektronik (e-parkir) di Kota Semarang. (Foto: Humas Pemkot Semarang)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai menerapkan parkir elektronik (e-parkir) di sejumlah ruas tepi jalan. Caranya mudah karena menggunakan transaksi nontunai.

E-parkir ini menggunakan aplikasi QRIS yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Sistem pembayaran parkir bisa menggunakan e-wallet atau dompet digital seperti Shopee Pay, Ovo, Go Pay, maupun m-banking yang sudah mendukung scan barcode QRIS.

BACA JUGA:  Catat! Ini 4 Ruas Jalan di Kota Semarang yang Terapkan E-Parkir

“Kendala pasti ada, merubah kebiasaan tidak mudah. Mengajak mereka ke cashless susah, ada saja alasannya. Kami inginnya tidak ada transaksi tunai di lapangan, jadi kan lebih aman. Tapi ya susah merubah kulturnya susah, tukang parkir sendiri susah," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, dikutip semarangkota.go.id, Senin (14/2).

Uji coba ini dilakukan di 4 ruas tepi jalan Kota Semarang.

BACA JUGA:  Waduh! Gegara Langgar Prokes, PKL Kota Semarang Dikukut Satpol PP

Keempat ruas jalan ini, yakni Jalan MT Haryono mulai dari simpang Pringgading - Jalan Sidorejo, Jalan Agus Salim mulai dari simpang Pekojan - Bubakan, Jalan Wahid Hasyim mulai dari simpang Kauman - simpang Beteng, dan Jalan Pekojan mulai dari simpang Pekojan - Jalan Inspeksi.

Sistem e-parkir dijalankan mulai pukul 09.00 hingga 17.00.

BACA JUGA:  Akhirnya! Stadion Jatidiri Semarang Diterangi Lampu 2.500 Lux

Tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini sesuai Perwal Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya