Awas! Jadi Jukir Nakal, Siap Disikat Tim Saber Pungli Semarang

Awas! Jadi Jukir Nakal, Siap Disikat Tim Saber Pungli Semarang - GenPI.co JATENG
Penertiban parkir liar di Kota Semarang. (Foto: semarangkota.go.id)

GenPI.co Jateng - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menemukan sejumlah titik parkir liar saat melakukan razia bersama tim Saber Pungli.

Selain itu, tim ini juga mendapati juru parkir (jukir) memungut uang parkir tak seusai dengan ketentuan yang berlaku atau pungutan liar (pungli).

Kepala Seksi Penataan dan Perizinan Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira, mengatakan pihaknya menjumpai penarikan retribusi parkir melebihi ketentuan di beberapa titik.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Kasus Positif Omicron di Semarang Tinggal 1 Pasien

"Biasanya di Kota Lama, kendaraan roda 2 ditarik Rp 5.000, mobil Rp 10.000," kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Selasa (25/1).

Merujuk pada retribusi parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2018 dikenakan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda 2, Rp 3.000 kendaraan roda 4, dan Rp 15.000 untuk kendaraan roda 6 atau lebih.

BACA JUGA:  Tak Ditilang, Ini Cara Polrestabes Semarang Atasi Knalpot Brong

Gama menjelaskan Dishub terus melakukan patroli rutin melalui bidang pengendalian dan penertiban.

Sedangkan, bidang parkir bersama tim Saber Pungli melakukan penindakan bagi jukir yang menarik melebihi ketentuan.

BACA JUGA:  Kasus Pertama Anak Terpapar Omicron di Semarang, IDAI Lakukan Ini

Menurut dia, sepanjang 2021 Dishub telah menindak sebanyak 50 jukir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya