Ini Penyebab Proyek Tol Tanggul Laut Semarang Terhambat

Ini Penyebab Proyek Tol Tanggul Laut Semarang Terhambat - GenPI.co JATENG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Foto: semarangkota.go.id)

GenPI.co Jateng - Proyek pembangunan tol tanggul laut seksi 1 di Kota Semarang mengalami keterlambatan.

Hal ini karena terkendala pembebasan lahan karena adanya tanah yang terendam pada lokasi rencana pembangunan tol tanggul laut.

Timeline tol laut yang menjadi agenda Semarang memang mengalami keterlambatan, karena ada istilah Undang-undang Agraria, yaitu tanah musnah, mengalami debatable yang cukup rumit," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip semarangkota.go.id, Selasa (25/1).

BACA JUGA:  Kabar Baik, Kasus Positif Omicron di Semarang Tinggal 1 Pasien

Adapun tanah terendam pada lokasi rencana pembangunan tol tanggul laut menurut Undang-Undang Agraria disebut tanah musnah.

Tanah musnah ini dianggap tidak memiliki kepemilikan.

BACA JUGA:  Kasus Pertama Anak Terpapar Omicron di Semarang, IDAI Lakukan Ini

Pada kenyataannya, tanah terendam ini semula merupakan daratan yang memiliki sertifikat kepemilikan.

Namun demikian, di dalam undang-undang tersebut tanah jika terkena air laut maka dianggap tidak ada kepemilikannya.

BACA JUGA:  Warga Semarang Hati-Hati, Curah Hujan Tinggi Potensi Bencana

"Tapi, alhamdulillah melalui petunjuk Bapak Presiden (Joko Widodo), maka dilakukan pelelangan dan lelangnya sudah selesai di akhir tahun,” imbuh dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya