Tak Ditilang, Ini Cara Polrestabes Semarang Atasi Knalpot Brong

Tak Ditilang, Ini Cara Polrestabes Semarang Atasi Knalpot Brong - GenPI.co JATENG
Aparat Polda Jawa Tengah menyita sepeda motor dengan knalpot brong. (Foto: Humas Polda Jateng)

GenPI.co Jateng - Sedikitnya 50 kendaraan dengan knalpot brong disita aparat Polrestabes Semarang, Minggu (23/1).

Namun, mereka tak ditilang atas penggunaan knalpot tidak sesuai standar.

Polisi meminta pengendara membuat surat pernyataan dengan menyerahkan knalpot brong miliknya.

BACA JUGA:  Keren! Saban Jumat, Seluruh Pegawai BKB Resik-Resik Situs

pada saat ini Polisi telah merazia 50 kendaraan bermotor yang tidak mengenakan knalpot standar. Rata-rata pengendara terkena razia berasal dari luar kota Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengatakan pengguna knalpot brong kebanyakan dari luar kota.

BACA JUGA:  Keren! Pengguna QRIS Banyumas Capai 150.000 Merchant

“Tapi ada juga dari Semarang. Namanya juga klub motor," ujar dia.

Menurut dia, pengendara yang terkena operasi langsung digiring ke pos Satlantas Simpang Lima.

BACA JUGA:  PTM di Rembang Masih Menerapkan 50 Persen Kapasitas, Kok Bisa?

Para pengendara yang terkena razia kooperatif saat digiring oleh petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya