
Mereka melakukan pungli parkir tepi jalan karena memungut parkir tanpa izin atau pun memungut parkir di luar ketentuan.
Jukir yang melanggar ini telah dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Di samping itu, Dishub juga memasang rambu larangan parkir di tempat terlarang.
BACA JUGA: Kabar Baik, Kasus Positif Omicron di Semarang Tinggal 1 Pasien
Sebagai contoh, di depan objek wisata Lawang Sewu. Kawasan depan Lawang Sewu merupakan area terlarang untuk parkir.
"Kami punya parkir khusus di Museum Mandala dan di belakang Lawang Sewu, bisa parkir roda 6 atau lebih. Maka, kenapa pintu masuk Lawang Sewu sekarang di samping karena di sana ada parkir," jelas dia.(*)
BACA JUGA: Tak Ditilang, Ini Cara Polrestabes Semarang Atasi Knalpot Brong
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News