PBB Solo Naik Ugal-Ugalan, Fraksi PDIP Desak Pemkot Kaji Ulang NJOP

PBB Solo Naik Ugal-Ugalan, Fraksi PDIP Desak Pemkot Kaji Ulang NJOP - GenPI.co JATENG
Ilustrasi membayar pajak. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023 di Kota Solo banyak dikeluhkan warga.

Masalahnya, kenaikan PBB ini ada yang sampai 400% dibandingkan tahun lalu.

Maka dari itu, Fraksi PDIP DPRD Kota Solo meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo mengkaji ulang penentuan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar PBB.

BACA JUGA:  Tunggakan PBB di Batang Capai Rp 33,1 Miliar, Kok Bisa?

“Banyak warga yang sudah menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB, naiknya banyak sekali. Bahkan ada yang naiknya sampai 400% dibandingkan PBB tahun lalu yang pastinya memberatkan warga,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno, dikutip ayosolo.id, Sabtu (4/2).

Sukasno menyebut kajian ulang NJOP masih bisa dilakukan meski sebagian SPPT PBB sudah dibagikan ke warga.

BACA JUGA:  Pemkab Brebes Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan PBB-P2

Hal ini karena batas waktu pembayaran PBB masih sampai Oktober 2023 mendatang.

Sehingga masih ada cukup waktu jika melakukan kajian ulang dan merevisi besaran PBB.

BACA JUGA:  Kirab Pring Pethuk, Cara Warga Banjarnegara Lunasi PBB Sehari

“Kajian penetapan nilai PBB 2023 harus dipastikan angkanya pas atau sesuai, misalnya PBB tanah atau bangunan di pinggir jalan besar dengan yang di dalam gang nilainya akan berbeda satu dengan yang lain,” papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya