Sertifikat tanah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi di Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji, Kamis (30/12).
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, berharap sertifikat tanah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pelaku UMKM.
Sebagai contoh, sertifikat ini bisa untuk pengajuan pinjaman ke bank sebagai tambahan modal usaha saat pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Tahun Baru Warga Jepara Dilarang Pawai, Ngeyel Siap-Siap Ditindak
Namun demikian, dia mewanti-wanti UMKM untuk meminjam modal usaha sesuai kebutuhan.
Dengan begitu, mereka bisa mencicil tanpa memberatkan keuangannya.
BACA JUGA: Yuk Bunda di Jepara, Segera Bikin KIA untuk Kesayangan
“Jangan dibelikan perhiasan, nanti susah bayarnya,” kata Bupati.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News