GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berkomitmen membantu para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
Salah satunya adalah memberikan sertifikat hak atas tanah.
Sertifikat hak tanah ini bisa dipakai untuk pengajuan pinjaman ke bank sebagai tambahan modal usaha.
BACA JUGA: Tahun Baru Warga Jepara Dilarang Pawai, Ngeyel Siap-Siap Ditindak
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Samiadji, mengatakan penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan upaya pemerintah membantu pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan atau permodalan.
“Ini untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah bagi pelaku UMKM di Jepara,” kata Samiadji, dikutip jatengprov.go.id, Sabtu (1/1).
BACA JUGA: Yuk Bunda di Jepara, Segera Bikin KIA untuk Kesayangan
Kali terakhir sebanyak 350 orang pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat hak tanah ini.
Dari total 350 orang pelaku UMKM yang mendapat sertifikat tanah, sebanyak 250 orang merupakan warga Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji.
BACA JUGA: Catat! Ini Pesan Bupati Jepara untuk Generasi Milenial
Sedangkan 100 orang sisanya, merupakan warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News