Bejat! Paman Cabuli Keponakan Sendiri di Pekalongan

Bejat! Paman Cabuli Keponakan Sendiri di Pekalongan - GenPI.co JATENG
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasi Humas Iptu Purno Utomo pada acara konferensi pers kasus pelecehan seksual pada anak di Pekalongan, Senin (30/1). (Foto: ANTARA/Kutnadi)

“Kami yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap dia.

Kapolres membeberkan tersangka mengancam korban demi melancarkan aksi bejatnya.

Tersangka mengancam korban tidak akan dibiayai sekolahnya jika tak menuruti kemauannya.

BACA JUGA:  Bejat! Remaja 12 Tahun di Pekalongan Dicabuli Ayah Tiri

Adapun peristiwa pencabulan ini terjadi pada Juni dan Agustus 2022.

Kini pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Pengendara Harap Waspada! Tilang ETLE Drone Akan Berlaku di Pekalongan

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas dia.(ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya