Pengendara Harap Waspada! Tilang ETLE Drone Akan Berlaku di Pekalongan

Pengendara Harap Waspada! Tilang ETLE Drone Akan Berlaku di Pekalongan - GenPI.co JATENG
Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba dan sosialisasi elektronic traffic law enforecement (ETLE) dengan drone di Kabupaten Pekalongan, Selasa (24/1). (Foto: tribratanews.jateng.polri.go.id)

GenPI.co Jateng - Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba dan sosialisasi elektronic traffic law enforecement (ETLE) dengan drone di Kabupaten Pekalongan, Selasa (24/1).

Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan ETLE drone bertujuan untuk mendisiplinkan penguna jalan supaya tertib berlalu lintas.

“Sementara untuk penggunaan ETLE drone akan difokuskan di persimpangan jalan dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Rabu (25/1).

BACA JUGA:  Pengendara Harap Hati-Hati! Ada Tilang Pakai Drone di Kudus

Menurut dia, kecelakaan lalu lintas berawal dari adanya pelanggaran.

Iptu Doohan menjelaskan penindakan tilang dengan ETLE drone sama seperti dengan ETLE pada umumnya, yakni statis dan mobile.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Akhir Januari 2023, Tilang Manual Berlaku di Boyolali

“Media yang digunakan adalah dengan alat khusus berupa drone sehingga kami capture pelanggaran dengan menggunakan drone,” papar dia.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Tilang Manual Kembali Berlaku di Tegal, Ini Sasarannya

Iptu Doohan menambahkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE drone efektif mulai 1 Januari 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya