
Kasus ini terungkap pada Oktober 2021 lalu.
"Kasus tersebut ditangani BNN Jawa Tengah bekerja sama dengan BNN Jawa Timur," kata dia, Jumat (31/12).
Kali terakhir pihaknya bersama Polda Jateng dan BNNP Jateng, menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 260 gram dari Malaysia.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Penerimaan Negara Bea Cukai Semarang Capai 100,36%
Penyelundupan ini modusnya adalah pengiriman sabu yang disembunyikan pada botol sabun mandi.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News