
GenPI.co Jateng - Sebanyak 106 penyelundupan narkoba berhasil diungkap Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepanjang 2021.
Kasus tersebut melibatkan sebanyak 104 pelaku.
Sebagian besar narkoba tersebut dikirim dari luar negeri.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Penerimaan Negara Bea Cukai Semarang Capai 100,36%
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah Jateng-DIY, Purwantoro, mengatakan pihaknya mengungkap sebanyak 106 kasus penyelundupan narkoba selama 2021.
Upaya pengiriman narkotika sebanyak itu melibatkan 104 pelaku.
BACA JUGA: Alhamdulillah, 2.250 Buruh di Klaten Dapat BLT Cukai Tembakau
Dari kasus sebanyak itu, ada 17 kasus yang menyelundupkan total 8 kilogram (kg) sabu-sabu.
Selain sabu-sabu, ada pula kasus peredaran puluhan ribu pil koplo, ganja 112 gram, dan 54 peredaran tembakau gorila dengan berat 703 gram.
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Tinggi, Pemprov Jateng Lakukan Ini
Sedangkan kasus terbesar adalah penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,2 kg dari luar negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News