Peras Pelaku Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap

Peras Pelaku Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap - GenPI.co JATENG
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Foto: ANTARA/Wisnu Adhi)

“Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” papar Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berinisial WD ini diselesaikan secara damai oleh LSM dan pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.

Dalam mediasi ini, keluarga korban diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

BACA JUGA:  Polda Jateng: LSM Diduga Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes

Mediasi kasus perkosaan ini disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Kenam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD adalah AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15), warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:  Kapolri Komitmen Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada Desember 2022.(ant)

BACA JUGA:  Akhirnya! 6 Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes Ditangkap

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya