
GenPI.co Jateng - Sebanyak 6 pelaku pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Brebes akhirnya ditangkap Polres Brebes.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes.
"Benar sudah ditangkap di rumahnya masing-masing," kata dia, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Miris! Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun oleh 6 Pelaku di Brebes Berakhir Damai
Para pelaku yang rata-rata masih remaja ini masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15).
Mereka merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
BACA JUGA: Datangi Lokasi Banjir di Brebes, Begini Instruksi Ganjar
Menurut dia, dari 6 pelaku tersebut 1 di antaranya sudah dewasa, sementara 5 lainnya di bawah umur.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Keren! Biji Kopi Brebes Rambah Pasar Polandia, Ini Sosok di Baliknya
Adapun kasus dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, terjadi pada sekitar Desember 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News