KPU Jateng Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Begini Hasilnya

KPU Jateng Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Begini Hasilnya - GenPI.co JATENG
Anggota KPU Jateng Henry Wahyono. (Foto: ANTARA/HO-KPU Jateng)

GenPI.co Jateng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menggelar uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Jateng pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Jateng Henry Wahyono mengatakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, dapil dan alokasi kursi setiap dapil anggota DPR dan DPRD provinsi diatur dalam Peraturan KPU.

"Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Dapil DPRD Provinsi Jateng pada Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada 13 Januari 2023," kata dia, Jumat (20/1).

BACA JUGA:  Waduh! KPU Temanggung Temukan 31 Data Ganda Keanggotan Parpol

Henry berharap ada tanggapan dan masukan dari peserta terkait rancangan penataan dapil yang sedang disusun.

Adapun penetapan dapil oleh KPU RI dilakukan paling lambat 9 Februari 2023.

BACA JUGA:  Bawaslu Jawa Tengah Minta KPU Coret 355 Nama Orang yang Terdafar di Sistem Partai Politik, Ini Alasannya

"Penataan dapil menjadi salah satu tugas KPU," imbuh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jateng itu.

Anggota KPU Jateng Putnawati menambahkan dalam uji publik penataan dapil dan alokasi kursi DPRD ini, pihaknya memaparkan 2 rancangan dapil.

BACA JUGA:  KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol

Menurut dia, KPU Jateng sudah menerima masukan tanggapan parpol dengan 6 surat resmi DPW partai politik terkait rancangan dapil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya