Kasatresnarkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo. Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Sebelumnya, kami menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, pada Jumat (13/1) sore," ungkap dia.
Pelaku berinisial DM (29), warga Desa Pekuncen, ditangkap bersama obat-obatan terlarang berupa Tramadol HCl 50 mg sebanyak 230 butir dan Heximer sebanyak 672 butir.
BACA JUGA: Bejat! 4 Kakek di Banyumas Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Kini elaku diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(ant)
BACA JUGA: Dinkes Magelang Ingatkan Masyarakat Berhati-Hati Mengonsumsi Obat
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News