Bejat! 4 Kakek di Banyumas Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Bejat! 4 Kakek di Banyumas Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil - GenPI.co JATENG
4 orang lansia warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Rabu (11/1). (Foto: ANTARA/Polresta Banyumas)

Keempat terduga pelaku, yakni W (70), J (50), SA (69), dan K (67), warga Patikraja, Banyumas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda," papar dia.

Modusnya, para pelaku merayu korban dengan memberikan imbalan uang lalu melakukan pencabulan.

BACA JUGA:  Astaga! Korban Pencabulan Guru Ngaji di Batang Bertambah, Jadi 21 Anak

Uang yang diberikan para pelaku kepada korban mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas. 

BACA JUGA:  Guru Agama Pelaku Pencabulan Siswa di Batang Diberhentikan Sementara dari PNS, Tapi Ternyata

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas dia.(ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya