Program Pengungkapan Sukarela, DJP Jateng 2 Gandeng PMS

Program Pengungkapan Sukarela, DJP Jateng 2 Gandeng PMS - GenPI.co JATENG
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah 2 menggelar sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para pengusaha prominen di Solo, Selasa (11/1). (Foto: Humas DJP Jateng 2)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 125 pengusaha mengikuti sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah 2 pada Selasa (11/1).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS).

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah 2, Slamet Sutantyo, mengatakan PPS mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 dapat diikuti wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan.

BACA JUGA:  Mantap! Penerimaan Pajak DJP Jateng 1 Tumbuh 4,1%

Mereka adalah peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

BACA JUGA:  Catat! DJP Jateng 2 Buka Help Desk Program Pengungkapan Sukarela

“Saya mengajak seluruh hadirin untuk berpartisipasi dalam program PPS ini sebelum batas akhir yang ditentukan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Jangan ditunda sampai akhir periode agar Bapak dan Ibu tidak mengalami kendala gangguan sistem, “ kata dia, dalam siaran pers, Selasa.  

Slamet menjelaskan unit-unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah 2 juga membuka layanan help desk PPS sejak 3 Januari 2022.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Capaian Penerimaan Pajak DJP Jateng 2 Tumbuh 7,08%

Ketua PMS, Wymbo Widjaksono, mengajak para anggota PMS untuk berpartisipasi dalam PPS ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya