Rugikan Negara Rp 449 Juta, DJP Jateng 2 Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Boyolali

Rugikan Negara Rp 449 Juta, DJP Jateng 2 Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Boyolali - GenPI.co JATENG
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah (Jateng) 2 menyerahkan tersangka kasus perpajakan berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. (Foto: DPJ Jateng 2)

Di sisi lain, DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement), memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib.

BACA JUGA:  Pajak Online di Simpang Lima! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang

“Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset,” jelas dia.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya