
Di sisi lain, DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement), memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib.
BACA JUGA: Pajak Online di Simpang Lima! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang
“Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset,” jelas dia.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News